"Yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik akan segera jadwalkan ulang," katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.