Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK periksa tujuh tersangka pengembangan kasus jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh dari delapan orang tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 17:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK pada 7 Oktober 2026, mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026.
Pada 13 Oktober 2026, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.