Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK pada 7 Oktober 2026, mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026.

Pada 13 Oktober 2026, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut.