Lebih lanjut Setyo mengatakan lembaga antirasuah itu tidak setuju bila pengusutan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dihilangkan.

β€œKajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa delik kerugian negara tetap harus diatur dalam UU Tipikor.

β€œMengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,” katanya menegaskan.