Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK respons DEN, sebut empat hal yang mendesak diatur dalam UU Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan menyebutkan empat hal yang mendesak untuk diatur dalam Undang-Undang Tindak
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 18:46 WIB
• β± 2 menit baca
Lebih lanjut Setyo mengatakan lembaga antirasuah itu tidak setuju bila pengusutan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dihilangkan.
βKajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,β katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa delik kerugian negara tetap harus diatur dalam UU Tipikor.
βMengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,β katanya menegaskan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.