Ia melanjutkan, βKekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih.β
Sebelumnya, DEN saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam UNCAC.
Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir pada saat itu, definisi korupsi menurut UNCAC adalah penyuapan, bukan kerugian negara.
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.