NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan menyebutkan empat hal yang mendesak untuk diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika mengacu pada UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2026, maka ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan UNCAC, foreign bribery adalah dugaan suap yang melibatkan pihak asing.
Sementara trading in influence adalah perdagangan pengaruh yang dapat dilakukan oleh orang berpengaruh yang memiliki akses langsung atau tidak langsung kepada pembuat kebijakan. Adapun illicit enrichment terkait peningkatan kekayaan secara tidak wajar.
Lebih lanjut Setyo mengatakan lembaga antirasuah itu tidak setuju bila pengusutan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dihilangkan.
“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa delik kerugian negara tetap harus diatur dalam UU Tipikor.
“Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,” katanya menegaskan.
Ia melanjutkan, “Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih.”
Sebelumnya, DEN saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam UNCAC.
Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir pada saat itu, definisi korupsi menurut UNCAC adalah penyuapan, bukan kerugian negara.
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.