NADIKABAR.COM — Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak termasuk korupsi. Setyo mengatakan memang ada perbedaan tafsir antara United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC dengan UU Tipikor di Indonesia.
"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Setyo saat ditanya terkait usulan Luhut itu, Rabu (21/10/2026).
Setyo menjelaskan Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi. Hal ini didasari pada modus-modus yang kerap digunakan oleh para pelaku korupsi.
"Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi," ujar Setyo.
Setyo menilai, jika Luhut menjadikan UNCAC sebagai acuan, maka lebih ideal dilakukan perubahan UU Tipikor. Dia mengatakan harus ada tambahan jenis korupsi dalam UU Tipikor.
"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan ini disampaikan saat Luhut dan para anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut, Rabu (21/10).
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.
"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Menurutnya Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.