NADIKABAR.COM — KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK mengatakan telah menyampaikan kepada Puspom TNI terkait dua anggota TNI aktif dalam konstruksi perkara di kasus BNPB.

"Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI, lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

"Ini kan masih awal ya, tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," lanjutnya.

Namun, Budi tak membeberkan siapa dua anggota TNI aktif yang terlibat tersebut. Dia mengatakan penindakan keduanya masih diproses di Puspom TNI.

"Ya detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara dugaan korupsi DSP kebencanaan pada BNPB. Surat itu berisi konstruksi perkara yang diselidiki oleh KPK.

"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10).

Salah satu hal yang dikoordinasikan KPK dengan Puspom TNI ialah penjelasan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

"Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.

Taufik mengatakan penyidik KPK telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12 i UU Tipikor yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.

"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.

Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua kluster.Bima menjadi tersangka dalam kasus kluster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.