Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) dan mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta.

Dari 15 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10). Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.