"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Taufik menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai b
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.