Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.