NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita empat unit mobil terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mulanya menyita tiga unit mobil dalam rangkaian penggeledahan selama 15–19 Oktober 2026.

"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS (Bima Setiawan) dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa tiga unit mobil tersebut terdiri atas merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.

Setelah itu, KPK menyita satu unit mobil dari tersangka Richard Erlangga.

"Pada hari ini, Jumat (23/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard) sehingga total mobil yang disita dalam perkara ini sampai dengan saat ini berjumlah empat unit," katanya.

Menurut Budi, KPK selanjutnya akan menganalisis empat unit mobil tersebut untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara di BNPB.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.

KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.