Penyidik juga memanggil pihak showroom bernama Irwan Arifin (IRW) yang menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.

Selain rumah dan mobil, KPK menduga ada pemberian uang dari pengusaha ke Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Fikril. Dia diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.