NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan telah menerima pengembalian uang dari PCNU Nias, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 250 juta. KPK mengatakan, uang itu diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan, terhadap uang itu penyidik masih melakukan penelusuran. Salah satunya penelusuran terkait dugaan uang itu dengan kasus suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN terkait Muktamar ke-35 NU.