Dia pun mengatakan setiap laporan ataupun temuan, akan ditelaah oleh penyidik. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menyampaikan hasil penelaahan atas uang tersebut kepada pihak yang menyerahkan sebagian pelapor.

"Tentu ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti," tutur Budi.

"Nah terkait dengan penyerahan uang itu, memang bersamaan dengan pelaporan yang disampaikan. Tapi karena memang di Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak ada fungsi untuk melakukan penyitaan karena itu ada di ranah penyidikan, maka kemudian penyidik yang melakukan penyitaan atas uang yang diserahkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.