"Materi itu sedang didalami (keterkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN). Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.
Budi menyampaikan, jika memang uang itu terkait dengan perkara di Kementerian ATR/BPN, maka akan disita menjadi barang bukti. Namun sebaliknya, jika dalam proses analisis penyidik tidak menemukan keterkaitan uang itu dengan perkara, maka akan dilakukan pengembalian kepada PCNU Nias.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," terang Budi.