NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Kedua tersangka baru yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).
Kedua diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan hari ini, kapasitas keduanya sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi mengatakan keduanya pun hadir memenuhi panggilan. Untuk Eko, Budi mengatakan penyidik mendalami soal pemberian uang dirinya kepada Bupati Fikri.
"Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," jelas Budi.
"Sedangkan untuk saudara DDT, karena yng bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasehat hukum), maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah melakukan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri ini. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Adapun dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-20302. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.