Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama. Taufik menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025.

"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Haniv mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak (WP)," kata Taufik.