Taufik mengatakan pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.

Selain uang Rp 700 juta tersebut, Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tuturnya.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan KPK.