NADIKABAR.COM — KPK tengah mendalami tujuan pemberian uang Rp 2 miliar dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU kepada Dirut PT KAI Bobby Rasyidin (BR) yang kini telah disita. KPK menyampaikan, uang itu diterima Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut PT KAI.
"Pasca penyitaan itu, kemudian penyidik melakukan pendalaman dan analisis berkaitan dengan uang-uang tersebut hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
"Sehingga artinya, uang yang disita dari saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC (Electronic Data Capture) ataupun mesin ATG (Automatic Tank Gauge)," lanjutnya.
Budi menjelaskan, pihak tersangka yang memberikan uang tersebut kepada Bobby selaku vendor pengerjaan proyek pengadaan alat EDC ataupun ATG yang dipakai sebagai pengukur otomatis untuk memantau level, volume, suhu, dan tingkat air pada tangki pendam bahan bakar minyak (BBM) secara real-time.
"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini," ungkap Budi.
Budi juga menjelaskan, bahwa penyitaan uang ini dilakukan pada Agustus 2025. Uang ini, kata Budi, diterima oleh Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut PT KAI.
"Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh saudara BR ini kemudian kami lakukan pendalaman, kami lakukan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut," imbuhnya.
Mengenai perkara ini sendiri, KPK sudah menjerat 3 orang tersangka yaitu 2 orang mantan petinggi di salah satu BUMN serta seorang dari pihak swasta. Ketiganya juga sudah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026.