NADIKABAR.COM — KPK memeriksa istri adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. KPK mendalami istri Bima yang bernama Sri Endang terkait perannya sebagai komisaris perusahaan, yang diduga bekerja sama dalam pengadaan barang dan jasa lewat dana siap pakai kebencanaan.
"Saudara SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
"Dalam pemeriksaan ini penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan. Sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi," sambungnya.
Budi mengatakan, penyidik mendalami juga soal paket proyek yang diterima oleh perusahaan Sri Endang, termasuk mekanisme pemberian paket proyek.
"Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," imbuhnya.
Sri Endang (SE) diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. Selain dia, ada tujuh saksi lainnya yang turut dipanggil. Mereka ialah:
1. Deni Irawan - Wiraswasta/Pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama2. Desy Listiyati - Wiraswasta/Staf Administrasi/Komisaris Nominee3. Adrine - Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa4. Yulia Anggraini - Komisaris PT Adhigama/Istri Deni Irawan5. Dicky Mahendra - Komisaris Utama PT TLS/Staf Richard6. Endah Dwi Lestari - Wiraswasta/Komisaris PT Erlangga Jala Persada7. Indah Alfiyanti - Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha
Seperti diketahui, Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama kasus ini, yakni terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarinya merupakan Sri Endang selaku istri Bima.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.
Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta