NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi para terpidana kasus kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kami mendorong adanya evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi para terpidana kasus kejahatan seksual, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban yang seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu, menanggapi pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Selain itu, menurutnya, juga perlu dilakukan sinkronisasi antara Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan aturan pemasyarakatan lainnya.
"Sinkronisasi peraturan-peraturan tersebut diperlukan agar memahami bahwasanya kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda dengan tindak pidana lainnya bagi korban, sehingga pemberian remisi atau pembebasan bersyarat tidak dapat disamakan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menegaskan kejahatan seksual harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa di mana harus dibatasi atau diperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.
Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025, setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Kasus yang menjerat Bechi berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017.