Selain itu, DP3AP2KB Kota Surabaya juga mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak saksi.

Pendampingan tersebut meliputi edukasi kepada anak mengenai perilaku yang dapat membahayakan orang lain serta imbauan kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak dalam aktivitas sehari-hari.

"Pentingnya penanganan yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan keluarga dari anak-anak yang terlibat. Pendekatan tersebut diperlukan untuk mencegah pengulangan perilaku kekerasan, memberikan dukungan yang sesuai, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.