NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan berupa pidana penjara selama 10 tahun yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Anita Palupi Indahsari.
"Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.