Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPPPA dukung tuntutan 10 tahun penjara Kepala Daycare Little Aresha
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan berupa pidana penjara selama 10 tahun yang disampaikan oleh Jaks
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 14:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi," kata Arifah.
Selain mengawal penegakan hukum, KemenPPPA mendukung pemenuhan restitusi bagi anak korban sesuai tuntutan JPU.
Restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian akibat tindak pidana.
KemenPPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.