"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi," kata Arifah.

Selain mengawal penegakan hukum, KemenPPPA mendukung pemenuhan restitusi bagi anak korban sesuai tuntutan JPU.

Restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian akibat tindak pidana.

KemenPPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.