"Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pada persidangan di Yogyakarta, Kamis (15/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berupa pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp800 juta, dan pembayaran restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis, di antaranya 71 juncto Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.