NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan berupa pidana penjara selama 10 tahun yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Anita Palupi Indahsari.

"Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum.

Menurut dia, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi," kata Arifah.

Selain mengawal penegakan hukum, KemenPPPA mendukung pemenuhan restitusi bagi anak korban sesuai tuntutan JPU.

Restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian akibat tindak pidana.

KemenPPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.

"Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pada persidangan di Yogyakarta, Kamis (15/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berupa pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp800 juta, dan pembayaran restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis, di antaranya 71 juncto Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.