NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak terduga pelaku perundungan dalam kasus perundungan terhadap anak hingga tewas di Pemalang, Jawa Tengah, harus mendapat perlindungan.
"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu.
Pasalnya anak terduga pelaku melakukan perundungan karena pengasuhan yang tidak layak ataupun akibat paparan media sosial.
"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," kata Titi Eko Rahayu.
KemenPPPA pun memberikan perhatian kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan.
Pihaknya menyesalkan foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial, disertai komentar warganet yang memojokkan anak.
UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi.
Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam penanganan kasus ini, KemenPPPA mendorong agar kasus diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.