Sementara dari sisi penawaran, BI melihat sebagian perbankan sebelumnya memilih menempatkan likuiditas pada surat berharga dibandingkan menyalurkannya menjadi kredit. Penempatan tersebut antara lain dilakukan pada Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Untuk mendorong penyaluran kredit, BI menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif melalui giro wajib minimum (GWM). Bank yang terlalu banyak mengalokasikan aset likuidnya pada surat berharga tidak mendapatkan insentif GWM.
Sebaliknya, bank dengan kepemilikan surat berharga yang relatif lebih rendah dan aktif menyalurkan kredit dapat memperoleh insentif berupa pengurangan GWM. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan tambahan likuiditas yang bisa kembali disalurkan dalam bentuk kredit.