NADIKABAR.COM — Kasus dugaan akses ilegal data pribadi terhadap email penyanyi Betrand Peto bergulir di Polda Metro Jaya setelah Ruben Onsu selaku orang tua melaporkan perkara tersebut pada 11 Oktober 2026.
Semua bermula saat Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait akses ilegal dan peretasan email Betrand yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2026.
Setelah Ruben Onsu dan Betrand Peto menjalani pemeriksaan oleh penyidik, mereka mengklaim pelaku dugaan akses ilegal terhadap email Betrand merupakan orang terdekat penyanyi yang akrab disapa Onyo tersebut.
Kuasa hukum Onyo, Timothy Ezra Simanjuntak, mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku yang disebut sosok orang terdekat, tanpa mendetailkan lebih lanjut.
"Terlapor sudah ada. Kita akan melaporkan yang pasti kata kuncinya adalah orang terdekat. Baik orang terdekat itu punya saudara lagi, itu orang terdekat itu lah yang dilaporkan," ujar Ezra pada Selasa (3/11).
"Yang perlu dipahami adalah, ini diakses oleh orang terdekat. Mesti dipahami itu ya. Diakses oleh orang terdekat, yang mana tidak mempunyai kewenangan terhadap email tersebut," kata Ezra.
Dalam perkara tersebut, Ezra turut menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik milik orang lain.
Ia menjelaskan dugaan akses ilegal itu terungkap setelah pihaknya menelusuri proses verifikasi email Betrand. Menurut Ezra, terdapat sejumlah kejanggalan dalam sistem verifikasi yang digunakan.