Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman korban terhadap transaksi digital lokal dengan mengelabui pembelian perhiasan gelang emas senilai Rp 56,64 juta via WeChat Pay.

Pelaku mengklaim transaksi gagal akibat nominal yang terlalu besar, padahal uang dari rekening korban telah ditransfer ke rekening penampung yang diberikan tersangka.

Namun akhirnya kejahatan tersangka pun terkuak usai korban tiba kembali di tanah air. Setelah MRR, putranya, baru mengetahui bahwa dirinya tidak serta-merta diterima di fakultas kedokteran, melainkan hanya didaftarkan pada program persiapan bahasa selama satu tahun.

Kelanjutan studi S1 Kedokteran tersebut pun sangat bergantung pada syarat kelulusan ujian HSK4.

"Seluruh dana operasional, visa, dan tiket yang disetorkan korban ternyata digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," beber Aji.

Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.