NADIKABAR.COM — Impian seorang ibu rumah tangga di Kota Malang berinisial IYW untuk menguliahkan anaknya di China justru berujung pilu. Berharap mendapatkan beasiswa penuh di fakultas kedokteran, korban malah menjadi korban penipuan oknum Kepala Desa asal Banyuwangi berinisial AS (34) hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Rangkaian peristiwa ini bermula pada 18 Juni 2025 ketika anak pelapor berinisial MRR mendapatkan informasi program beasiswa 'Kuliah Hebat' dari guru salah satu SMA Negeri di Kota Malang.
MRR kemudian menghubungi nomor kontak tersangka AS yang tertera pada brosur. Melalui sambungan telepon, tersangka meyakinkan korban bahwa program dari PT Indo Universia Multinasional tersebut menjamin beasiswa penuh S1 Kedokteran di Hainan, Tiongkok. Beasiswa itu mencakup biaya kuliah, asrama, hingga uang saku dengan total paket administrasi sebesar Rp 150 juta.
Keraguan awal korban sirna setelah pembayaran uang muka dilakukan secara bertahap ke rekening BRI atas nama PT Indo Universia. Dimulai dari transfer Rp 4 juta pada 25 Juni 2025, disusul Rp 11 juta pada 26 Juni, dan Rp 35 juta pada 27 Juni.
Tersangka kian meyakinkan korban pada 3 Juli 2025 dengan mengirimkan dokumen pemberitahuan pendaftaran berkop surat universitas kedokteran Hainan.
Tak berselang lama, tepatnya pada 28 Juli 2025, korban melunasi sisa biaya administrasi sebesar Rp 100 juta.
Pada hari yang sama, tersangka beserta timnya mendatangi kediaman korban di kawasan perumahan Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tersangka menegaskan bahwa seluruh administrasi pendidikan untuk MRR telah selesai. Pelaku juga meminta dana tambahan sebesar Rp 22,5 juta untuk pengurusan visa serta tiket keberangkatan tiga anggota keluarga yang hendak mendampingi Raihan ke China.
"Modus tersangka adalah menawarkan beasiswa kuliah kedokteran di Cina dan korban diminta mengeluarkan sejumlah uang yang sudah dibayarkan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan seiring penundaan jadwal keberangkatan yang berulang kali, dari rencana awal 10 September hingga akhirnya dipatok pada 21 September 2025.
Pada hari pemberangkatan di Bandara Juanda, Sidoarjo tersangka datang terlambat hingga batas waktu boarding ditutup, tanpa pernah menunjukkan tiket penerbangan yang asli.
Tersangka lantas mengalihkan rute penerbangan via Bali pada malam harinya. Belakangan terkuak bahwa tiket tersebut nyatanya dibeli menggunakan uang pribadi rekan tersangka berinisial KA yang dijanjikan akan diganti setelah kantor tersangka beroperasi.
Ulah tersangka makin menjadi-jadi saat mendampingi keluarga korban di China pada 23 September 2025.
Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman korban terhadap transaksi digital lokal dengan mengelabui pembelian perhiasan gelang emas senilai Rp 56,64 juta via WeChat Pay.
Pelaku mengklaim transaksi gagal akibat nominal yang terlalu besar, padahal uang dari rekening korban telah ditransfer ke rekening penampung yang diberikan tersangka.
Namun akhirnya kejahatan tersangka pun terkuak usai korban tiba kembali di tanah air. Setelah MRR, putranya, baru mengetahui bahwa dirinya tidak serta-merta diterima di fakultas kedokteran, melainkan hanya didaftarkan pada program persiapan bahasa selama satu tahun.
Kelanjutan studi S1 Kedokteran tersebut pun sangat bergantung pada syarat kelulusan ujian HSK4.
"Seluruh dana operasional, visa, dan tiket yang disetorkan korban ternyata digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," beber Aji.
Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.