NADIKABAR.COM — Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI AL mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ketamine HCl seberat 800 kilogram di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyelidikan terhadap kasus MV King Sun kemudian mengarah kepada kapal Fuchangxing 1. Kapal jenis general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705 itu terpantau memiliki profil dan jejak pergerakan yang mencurigakan.
"Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan pergerakan anomali Fuchangxing 1. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS)," kata Eko saat membacakan pres rilis pengungkapan kasus, di mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Selanjutnya pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi tim redaksi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI dan Ditjen Bea Cukai.
"Tim menyusun operasi gabungan untuk melakukan intersepsi terhadap kedua kapal yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut," ujarnya
Pada Jumat (21/8), Satgas gabungan yang terdiri dari unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99, Batam. Kapal tersebut menuju titik pencegatan untuk mengejar Fuchangxing 1.
"Pada Sabtu (22/8), Tim gabungan berhasil mencegat dan melakukan onboard terhadap Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Kapal beserta awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Batam," ujarnya.
Di waktu yang sama, tim gabungan memburu MT Ashley yang sebelumnya terpantau melakukan aktivitas ship to ship dengan Fuchangxing 1. Pada Minggu (23/8) sekira pukul 15.00 WIB, tim menggunakan kapal BC 30002 dari Dermaga Letung, Anambas.
"Setelah menganalisis pergerakan kapal, petugas berhasil melakukan intersepsi dan onboard terhadap MT Ashley di wilayah perairan Natuna serta mengamankan enam awak kapal," ujarnya.
Pada Senin (24/8), petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Fuchangxing 1. Selain menginterogasi awak kapal dan memeriksa alat komunikasi, seluruh kompartemen kapal digeledah.
"Petugas kemudian menemukan 40 karung berisi 800 bungkus berukuran sekitar satu kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal," ujarnya
Ratusan bungkus tersebut selanjutnya menjalani identifikasi dan pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung ketamine HCl dengan total berat mencapai 800 kilogram.
"Sementara itu, MT Ashley terus dikawal hingga tiba di perairan Nongsa pada Rabu (26/8/2026) dan kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam. Setelah digeledah secara menyeluruh, petugas belum menemukan narkotika dari kapal tersebut," ujarnya.