Sementara itu, kendaraannya kini masih berada di Polsek Dukuh Pakis. "Belum (diambil) kak. Untuk kendaraan besok saya rencana akan saya ambil ke Polsek Dukuh Pakis," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polrestabes Surabaya terkait dugaan pungutan liar yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial warganet yang curhat tentang biaya pengeluaran barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya. Pemilik akun mengaku diminta membayar uang Rp 1 juta untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraan.
"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis unggahan tersebut dilihat NadiKabar, Kamis (27/8/2026).
Unggahan tersebut viral di akun @tasyamarcella96, pemilik akun, Kristiani, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pungli itu terjadi pada Rabu (26/8/2026).
"Untuk hal ini bukan ambil BB ya kak. Karena unitnya masih ada di Polsek Dukuh Pakis dan belum saya ambil," katanya saat dikonfirimasi NadiKabar, Kamis (27/8/2026).