“Upah minimum, semestinya tetap dijaga fungsinya sebagai jaring pengaman dasar (safety net) bagi pekerja baru, sementara kenaikan pendapatan jangka panjang didorong melalui struktur skala upah yang adil dan berbasis kompetensi,” kata Elly.

Model regulasi yang fleksibel juga dinilai mendesak untuk merespons lanskap angkatan kerja Indonesia yang saat ini didominasi oleh sektor informal yang mencapai sekitar 60 persen dari total 148 juta tenaga kerja, serta tingginya populasi pencari kerja muda dan pekerja ekonomi digital (gig economy).

Maka itu Elly mengatakan perlindungan sosial harus berbasis universal yang dapat diakses oleh pekerja lintas sektor, baik formal, mandiri, maupun pekerja platform. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi erat antara serikat buruh, pengusaha, dan regulator melalui pendekatan dialog sosial agar bisa menghasilkan regulasi berkualitas berbasis data.