NADIKABAR.COM β Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan transformasi pasar tenaga kerja nasional membutuhkan model regulasi adaptif yang memadukan fleksibilitas dan proteksi (flexicurity) untuk menjamin keberlanjutan ekonomi Indonesia ke depan.
Elly menekankan pentingnya meninggalkan pola pikir yang membedakan antara kepentingan buruh dan pengusaha agar dunia usaha bisa bersaing di tingkat global.
βRegulasi ke depan tidak bisa diposisikan hanya pro-buruh atau hanya pro-bisnis. Keduanya saling menopang, jika iklim bisnis bertumbuh sehat, lapangan kerja terbuka dan pekerja mendapatkan penghidupan. Kebutuhan nyata kita hari ini adalah mempertemukan fleksibilitas dengan proteksi, di mana perlindungan sosial diarahkan untuk mendorong produktivitas,β ujar Elly dalam diskusi dengan CSIS mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Salah satu pilar utama penguatan jaring pengaman sosial adalah pembenahan tata kelola pesangon dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mengatakan selama ini skema pesangon konvensional kerap membebani likuiditas arus kas perusahaan saat menghadapi krisis, sementara tingkat realisasi hak buruh di lapangan sering kali tidak optimal.
Elly mendorong penguatan skema jaminan kehilangan pekerjaan yang terintegrasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema berbasis risk pooling ini dinilai mampu memberi kepastian ganda, yakni perusahaan terlindungi dari risiko ketidakstabilan finansial akibat beban PHK mendadak, sementara pekerja tetap memperoleh jaring pengaman finansial dan kepastian hak tanpa harus melalui sengketa panjang.
βKetika perlindungan ketenagakerjaan dikelola secara terstruktur melalui sistem jaminan sosial yang kuat, kepastian hak pekerja terjamin tanpa membuat pelaku usaha tertekan saat harus melakukan restrukturisasi,β kata Elly.
Selain perlindungan pendapatan, Elly menyoroti pentingnya peningkatan daya saing pasar tenaga kerja yang harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dipandang perlu difokuskan pada agenda pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling).
Langkah ini penting untuk menjembatani keluhan dunia usaha mengenai kesenjangan keterampilan (skill mismatch) dan rendahnya produktivitas, sekaligus membuka ruang bagi pekerja untuk memperoleh pertumbuhan upah yang berbasis performa dan masa kerja.
βUpah minimum, semestinya tetap dijaga fungsinya sebagai jaring pengaman dasar (safety net) bagi pekerja baru, sementara kenaikan pendapatan jangka panjang didorong melalui struktur skala upah yang adil dan berbasis kompetensi,β kata Elly.
Model regulasi yang fleksibel juga dinilai mendesak untuk merespons lanskap angkatan kerja Indonesia yang saat ini didominasi oleh sektor informal yang mencapai sekitar 60 persen dari total 148 juta tenaga kerja, serta tingginya populasi pencari kerja muda dan pekerja ekonomi digital (gig economy).
Maka itu Elly mengatakan perlindungan sosial harus berbasis universal yang dapat diakses oleh pekerja lintas sektor, baik formal, mandiri, maupun pekerja platform. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi erat antara serikat buruh, pengusaha, dan regulator melalui pendekatan dialog sosial agar bisa menghasilkan regulasi berkualitas berbasis data.