"Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan," ujar Andi Gani.

Ia menyampaikan bahwa regulasi baru itu membawa banyak kemajuan dibandingkan aturan sebelumnya, seperti penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Sejumlah perwakilan organisasi buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan (KSBI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Selanjutnya, Federasi Persatuan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (FSPGI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), serta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).