NADIKABAR.COM — Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menerima 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, membahas implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan usai disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Sigit dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa tugas bersama selanjutnya, yakni memastikan regulasi tersebut dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Sigit mengharapkan kehadiran regulasi baru tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Menurut dia, peningkatan produktivitas tersebut akan memicu daya saing nasional dalam berkompetisi dengan negara lain.
Langkah itu juga diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 hingga 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hasil studi banding dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar iklim industri nasional berjalan lebih kondusif.
Para pimpinan serikat juga menyatakan kesiapan untuk mendukung para pengusaha dalam menjaga daya saing industri tanah air.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang diinisiasi Sigit hingga akhirnya resmi masuk ke dalam batang tubuh Undang-Undang tersebut.
"Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan," ujar Andi Gani.
Ia menyampaikan bahwa regulasi baru itu membawa banyak kemajuan dibandingkan aturan sebelumnya, seperti penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Sejumlah perwakilan organisasi buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan (KSBI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Selanjutnya, Federasi Persatuan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (FSPGI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), serta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).