NADIKABAR.COM β Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang membuka ruang dialog secara komprehensif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dirinya menekankan keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan persoalan buruh di Indonesia.
"Bagi kami, dialog ini sangat penting karena memberikan ruang yang luas bagi pimpinan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Kami menyambut positif keterbukaan pemerintah dalam proses penyusunan RUU ini," ujarnya di Bekasi, Kamis.
Dialog ini diikuti 15 pimpinan dan perwakilan federasi serikat pekerja anggota KSPSI serta turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta para pimpinan serikat buruh anggota KSPSI.
Jumhur menegaskan KSPSI akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar seluruh aspirasi pekerja dan buruh dapat diakomodasi secara maksimal sekaligus berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan nyata, adil serta menyeluruh bagi pekerja.
"Kami ingin memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja hingga ketika menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan tersebut menegaskan pemerintah bersama Panitia Kerja DPR RI terus menyerap dan menyelaraskan masukan dari berbagai elemen buruh.
"Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk," ujarnya.
Ia menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun dengan cakupan menyeluruh mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi, penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen, pemagangan hingga perlindungan hak pekerja selama masa kerja, termasuk persoalan pengupahan.
RUU tersebut juga membahas penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk wacana penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat serta perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.
Yassierli juga memastikan penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan serta tanpa ditunggangi kepentingan tertentu.
"Kami dari Kemnaker memastikan tidak βmasuk anginβ dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini," katanya menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menyatakan bahwa sebagian besar aspirasi buruh telah terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Bahkan, sekitar 70 persen materi RUU ini berasal dari aspirasi buruh.
Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang mampu memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri.
"Semangat kita jelas yaitu menghadirkan pelindungan ketenagakerjaan yang adil dan memberikan kesejahteraan bagi buruh. Kita ingin industrinya maju dan pekerjaannya sejahtera," kata dia.