"Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia," kata Suyudi.
Ia menjelaskan desk ketenagakerjaan berfokus pada penanganan persoalan hubungan industrial, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah.
Berdasarkan data Polri, sejak 2025 hingga Oktober 2026, desk ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, Polri membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Desk ketenagakerjaan tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, dan penanganan tindak pidana ketenagakerjaan. Persoalan yang ditangani antara lain pemutusan hubungan kerja, pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perluasan layanan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.