NADIKABAR.COM β Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri mempercepat penyelesaian persoalan buruh termasuk menuntaskan sejumlah kasus yang sebelumnya membutuhkan waktu bertahun-tahun.
βBahkan ada persoalan yang selesai hanya satu minggu. Yang sebelumnya PHI empat tahun, ditangani oleh desk ketenagakerjaan, satu minggu bisa selesai,β kata Andi Gani dalam kegiatan peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di Jombang, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia, desk ketenagakerjaan menjadi saluran bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan hubungan industrial. Kecepatan penanganan menjadi salah satu faktor yang membuat layanan tersebut mendapat respons positif dari kalangan buruh.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memperluas pembentukan desk ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan.
Ia berharap layanan tersebut terus dikembangkan agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai daerah.
Ia juga menilai sinergi antara Polri dan organisasi buruh perlu dipertahankan untuk mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara cepat dan kondusif.
Andi Gani mengatakan pihaknya meyakini desk ketenagakerjaan yang telah dibentuk di 35 polres akan terus berkembang ke daerah lain di Indonesia.
Dirinya berharap layanan tersebut menjadi salah satu tumpuan pekerja dalam memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung pentingnya menjaga ruang demokrasi dan menyampaikan aspirasi secara tertib.
Menurut dia, hubungan yang baik antara buruh dan pemerintah perlu dijaga melalui dialog serta penyelesaian persoalan secara konstruktif.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan perluasan desk ketenagakerjaan merupakan langkah Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus menindaklanjuti pengesahan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan.
"Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia," kata Suyudi.
Ia menjelaskan desk ketenagakerjaan berfokus pada penanganan persoalan hubungan industrial, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah.
Berdasarkan data Polri, sejak 2025 hingga Oktober 2026, desk ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, Polri membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Desk ketenagakerjaan tersebut berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, dan penanganan tindak pidana ketenagakerjaan. Persoalan yang ditangani antara lain pemutusan hubungan kerja, pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perluasan layanan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.