NADIKABAR.COM — Sidang perdata antara Rien Wartia Trigina mantan istri Andre Taulany dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Nur, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh, menyayangkan Erin yang dinilai belum memanfaatkan kesempatan mediasi dengan baik.

Adharu mengatakan pihaknya telah membuka ruang untuk berdamai, tetapi belum ada kesepakatan terkait pengembalian hak-hak Nur. Adharu menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Erin dan kuasa hukumnya.

"Ya itu kembali lagi kepada Ibu E. Tentunya Ibu E sudah memberikan kuasa terhadap pokok apa, artinya persoalan ini terkait kepada kuasa hukumnya, gitu kan. Maka bagaimanapun nanti kuasa hukum yang akan penyampaian seperti apa atau bagaimana, yang disampaikan Ibu E kepada kuasa hukumnya," kata Adharu Soleh di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Adharu kemudian ditanya mengenai kehadiran pihak Erin yang disebut jarang terlihat dalam persidangan. Nur merasa perkara mereka disepelekan. Menanggapi hal itu, Adharu mengaku menyayangkan situasi tersebut. Menurutnya, pihak Teh Nur telah berusaha membuka ruang perdamaian dengan harapan hak-hak kliennya dapat dikembalikan.

"Sebetulnya sangat disayangkan menurut kami. Karena kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya kepada Ibu E. Bahkan posisi kami sangat direndah, artinya kami diposisikan apa ya, merendah gitu kan. Karena lagi-lagi, sekali lagi, tentunya hanya ingin dikembalikan saja hak-haknya Teh Nur, begitu," bebernya.

"Karena ini sangat penting kaitan identitas, gitu. Nah, kita tidak banyak, karena mediasi itu kita sudah dilakukan, ya, sangat disayangkan saja tidak dimanfaatkan oleh Ibu E," sambung kuasa hukum Erin.

Adharu menyebut perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Meski demikian, masih ada kesempatan bagi kedua pihak untuk menempuh perdamaian sukarela dalam waktu 14 hari ke depan.

"Nah, lagi-lagi mungkin ini adalah kita sudah masuk kepada pokok perkara, gitu. Persidangan sudah kita mulai. Nah, lalu tadi hakim pun menyampaikan ada 14 hari ke depan tentunya ada perdamaian sukarela," jelas Adharu.

Dia juga menjelaskan tahapan perkara selanjutnya dapat mencakup proses jawab-menjawab antara kedua pihak, penyampaian kesimpulan, pembuktian, hingga putusan hakim.

Terkait kehadiran para pihak apabila perkara berlanjut ke pokok perkara, Adharu mengatakan kehadiran prinsipal sangat penting, terutama dalam proses mediasi. Menurutnya, kuasa hukum bertugas mendampingi para pihak dalam proses tersebut.

"Sesungguhnya harus hadir. Harus hadir. Karena sebelum ya, kita berbicara ke awal di mediasi. Mediasi itu adalah yang menentukan adalah prinsipal, kedua belah pihak. Kami kuasa hukum hanya bisa mendampingi, gitu," bebernya.

Dia menambahkan setelah mediasi dinyatakan deadlock, proses hukum tetap harus dikawal oleh masing-masing kuasa hukum, termasuk dalam pembuktian di persidangan.

Meski proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Adharu menyebut pihaknya masih menunggu respons Erin terkait peluang perdamaian sukarela. Saat ditanya apakah pihak Teh Nur akan terus menunggu, Adharu mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Nah kita lihat tunggu respons dari Ibu E lah, begitu. Oh seperti apa Ibu E, begitu kan. Ya kita normatif saja ya Mbak, gitu. Kita jalan gitu kan, kita nunggu baiknya seperti apa gitu," pungkasnya.

Diketahui, Erin Taulany, mantan istri Andre Taulany, digugat secara perdata oleh mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar serta klaim materiil terkait gaji dan biaya lainnya. Nur juga mempermasalahkan dugaan penahanan barang pribadi dan dokumen miliknya, seperti KTP, ponsel, kartu ATM, serta pakaian.