NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Steven menyerahkan barang bukti ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan peredaran uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340 ribu dolar Singapura (SGD).
Bukti itu salah satunya adalah dokumen dari Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan bahwa uang tersebut non-genuine atau palsu. Dokumen itu juga telah ditandatangani oleh Kepolisian Singapura.
"Yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, ada foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan dari sana palsu itu, ada bukti foto dokumen, terus ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi, sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap," kata kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven hingga saat ini masih diusut oleh Polres Tangsel.
Kasus itu dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM yang adalah istri dari Steven ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Steven adalah sosok yang berperan menukarkan uang dolar Singapura diduga palsu itu di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Uang itu diberikan dari AN dan HJ yang merupakan pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Sijabat juga menyoroti soal periode penahanan kliennya oleh pihak otoritas Singapura yang telah berlangsung selama 88 hari atau sejak 26 Juni 2026.
Dosma menyebut Kepolisian Singapura tidak akan menahan seseorang jika tidak memiliki bukti kuat di balik dugaan pemalsuan uang tersebut.
"Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik," ucap dia.
Dosma menyampaikan pada pekan ini Kepolisian Singapura juga berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven untuk mendalami peran kliennya dalam kasus pemalsuan uang tersebut.
"Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi. Selain itu, kata Boy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," kata Boy pada Rabu (9/9).