NADIKABAR.COM — Setelah sekian lama menggunakan KUHP yang berakar pada hukum kolonial, Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pemberlakuan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 harus diikuti penerapan yang konsisten untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan memberikan kepastian hukum.
Pembaruan tersebut juga mencerminkan upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.