Perubahan tersebut menuntut kesiapan seluruh unsur penegak hukum. Perlindungan HAM, pemenuhan hak pihak yang berperkara, dan pelaksanaan putusan harus menjadi bagian dari proses yang saling terhubung, mulai dari penyidikan hingga tahap pemasyarakatan.
Sinergi lembaga tanpa mengganggu independensi
Hukum tidak cukup hanya tertulis dalam pasal-pasal (law in the books), tetapi harus diterapkan pula secara konsisten dalam praktik (law in action). Salah satu tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah menyelaraskan tata kerja lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda dalam sistem peradilan pidana.