NADIKABAR.COM — Setelah sekian lama menggunakan KUHP yang berakar pada hukum kolonial, Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pemberlakuan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026 harus diikuti penerapan yang konsisten untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan memberikan kepastian hukum.
Pembaruan tersebut juga mencerminkan upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan bahwa keberhasilan menyusun aturan baru merupakan separuh dari perjuangan. Tantangan yang tidak kalah besar ialah memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik di tengah masyarakat yang majemuk.
Dalam konteks itu, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan orientasi pemidanaan, antara lain melalui penguatan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, memperluas pilihan pemidanaan agar tidak semata-mata bertumpu pada pemenjaraan. Pembaruan ini juga memperkuat peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Perubahan tersebut menuntut kesiapan seluruh unsur penegak hukum. Perlindungan HAM, pemenuhan hak pihak yang berperkara, dan pelaksanaan putusan harus menjadi bagian dari proses yang saling terhubung, mulai dari penyidikan hingga tahap pemasyarakatan.
Sinergi lembaga tanpa mengganggu independensi
Hukum tidak cukup hanya tertulis dalam pasal-pasal (law in the books), tetapi harus diterapkan pula secara konsisten dalam praktik (law in action). Salah satu tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah menyelaraskan tata kerja lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda dalam sistem peradilan pidana.