Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan bahwa keberhasilan menyusun aturan baru merupakan separuh dari perjuangan. Tantangan yang tidak kalah besar ialah memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik di tengah masyarakat yang majemuk.

Dalam konteks itu, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa perubahan orientasi pemidanaan, antara lain melalui penguatan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, memperluas pilihan pemidanaan agar tidak semata-mata bertumpu pada pemenjaraan. Pembaruan ini juga memperkuat peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.