NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dan meningkatkan kepatuhan profesi advokat.
Dalam kegiatan Anti-Money Laundering (AML) Compliance Legal Forum 2026, di Jakarta, Selasa (29/9), Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya menyebut peningkatan kepatuhan advokat utamanya dalam mendukung penerapan rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Profesi advokat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gatekeeper dalam mencegah penyalahgunaan jasa profesional untuk kepentingan pencucian uang," ujar Andika, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kerahasiaan profesi dan kewajiban kepatuhan terhadap rezim APU, PPT, dan PPSPM pada prinsipnya dapat berjalan secara harmonis.
Menurutnya, kerahasiaan profesi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan independensi advokat, sedangkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memastikan jasa dan keahlian profesional tidak disalahgunakan untuk menyembunyikan maupun mengalihkan hasil tindak pidana.
Andika pun mengapresiasi kepada PPATK atas penyelenggaraan forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan penguatan rezim APU, PPT, dan PPSPM merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai peningkatan tingkat kepatuhan (compliance) dalam menghadapi evaluasi berkala Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) pada 2029 tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi standar internasional maupun ketentuan regulator, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, ketahanan, dan kedaulatan sistem keuangan nasional.
Mengusung tema "Memperkuat Sinergi Komite TPPU, PPATK, dan Advokat dalam Mengoptimalkan Peran Advokat sebagai Pihak Pelapor pada Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme", forum tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta implementasi kewajiban kepatuhan profesi advokat dalam mendukung efektivitas rezim APU, PPT, dan PPSPM.
Melalui penyelenggaraan AML Compliance Legal Forum 2026, sinergi antara PPATK, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan advokat diharapkan semakin diperkuat.
Kolaborasi dinilai penting untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan, dan tetap menjamin independensi serta profesionalitas profesi advokat.