NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi dan kesiapan satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penguatan dilakukan melalui Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Tangerang, Banten, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menekankan pembaruan hukum pidana nasional harus diikuti dengan perubahan pola pikir, peningkatan kompetensi, serta kesiapan seluruh aparatur penegak hukum.
Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan atau retributif, menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif," kata Otto.
Dengan demikian, dia menilai perubahan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pemaafan hakim atau judicial pardon.
Dikatakan bahwa pendekatan itu menempatkan pidana penjara bukan sebagai satu-satunya pilihan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan.
Otto menegaskan perubahan regulasi harus diterjemahkan ke dalam praktik penegakan hukum melalui kesiapan kelembagaan dan koordinasi yang efektif, termasuk dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan.
"Perubahan undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik. Jika pola pikir dan cara kerja aparatur tidak berubah, reformasi hukum akan berhenti di atas kertas," tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemasyarakatan dalam mendukung penerapan pidana alternatif, khususnya melalui penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dirinya berpendapat keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, dan upaya mencegah pengulangan tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Wamenko turut berpesan kepada para taruna dan taruni Poltekimipas agar memahami hukum tidak hanya berdasarkan bunyi pasal, tetapi juga nilai dan tujuan pembentukannya.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghindari ego sektoral dalam menjalankan tugas.
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Ke-2 Kemenko Kumham Imipas tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian penyuluhan hukum yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Kemenko Kumham Imipas di lima sekolah menengah atas di Jakarta.
Rangkaian penyuluhan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam laporannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya menyampaikan forum tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap seluruh unsur sistem peradilan pidana, termasuk satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kesamaan pemahaman, kejelasan pembagian peran, serta kerja sama kelembagaan yang berkelanjutan.
Sebagai kementerian yang menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kesiapan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme kerja sama antarlembaga agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.