Sementara, terdakwa Yunias mengakui bahwa dirinya merupakan kurir pengantar barang ke toko yang berdekatan dengan rumah korban. Ia mengakui telah menganiaya Subagiyo.

Dalam pengakuannya, Yunias menyatakan penganiayaan itu dilakukan secara spontan. Menurutnya, terik panasnya matahari saat itu menjadi penyebab dirinya emosi lalu memukul korban dan dilakukan dalam keadaan sadar.

"Emosi saja, Pak, tidak minum (alkohol). Ya panas saja saat itu," akunya.

Yunias mengakui belum pernah tersandung pidana sebelumnya. Serta mengakui dan menyesali ulahnya.

"Belum pernah dipenjara. Saya menyesal, Yang Mulia," imbuh dia.

Dalam surat dakwaan JPU dan petitum SIPP PN Surabaya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) di depan rumah korban di Jalan Dukuh Bungkal Kecamatan Sambikerep Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Yunias Atafani mengantar galon isi ulang, air mineral, dan tabung elpiji ke sebuah toko milik saksi Siti Rohani di kawasan tersebut menggunakan sepeda motor roda tiga.