Motor tersebut terparkir tepat di depan rumah korban. Usai menurunkan galon dan elpiji, Yunias berupaya menaikkan kembali tabung elpiji ke atas motornya.

Di saat bersamaan, korban Subagiyo datang mengendarai sepeda motor dan hendak masuk ke rumahnya. Karena merasa terhalang, korban membunyikan klakson berkali-kali.

Bunyi klakson itu diduga juga menjadi penyebab Yunias emosi. Lalu Yunias mencaci maki korban, kemudian saling umpat tak terelakan.

Emosi keduanya kian memuncak. Yunias tak terima dan langsung mendatangi Subagiyo yang saat itu masih berada di atas motor. Ketika Subagiyo turun, Yunias spontan memukul wajah korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong ke arah bibir kiri atas dan mengenai pipi kiri.

Gegara bogem mentah tersebut, pipi kiri serta bibir kiri atas Subagiyo terluka. Berdasarkan pemeriksaan dr. Pradimtyo Mer Handipo di Rumah Sakit Bunda Surabaya pada hari kejadian, ditemukan luka lecet pada bibir atas dan luka memar pada pipi sisi kiri korban.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Yunias Atafani dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penganiayaan.